Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab berkomentar atas seruan yang disampaikan oleh Habib M. Rizieq Shihab (HRS). Habib Rizieq diketahui menyampaikan seruan pemboikotan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

 

Hal itu disampaikan Husin Alwi Shihab melalui akun  Twitter @HusinShihab pada Rabu, 10 November 2021. Menrutnya, apa artinya dipenjara bila masih bisa memprovokasi.

“Dipenjara aja bikin gaduh apalagi gak dipenjara? Kalau dalam penjara aja masih bisa provokasi apa artinya penjara?” cuitnya.

 

Husin Shihab pun berharap agar sebaiknya Kepala Lapas membatasi pergerakan orang-orang yang mengunjungi HRS. Ia mengatakan jika masih terus seperti ini, teori pemidanaan tak ada artinya.

“Baiknya Kalapas membatasi orang2 yg mengunjungi HRS. Kalau kayak gini gak ada artinya teori pemidanaan. Gak ada efek jeranya!”

 

Diketahui bahwa HRS menyampaikan seruan pemboikotan melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.

“Itu disampaikan saat kami, tim kuasa hukum, menjenguk beliau di Bareskrim Kamis minggu lalu, Habib sehat wal afiat”. kata Ichwan kepada wartawan, Selasa, 9 November 2021.

 

Seruan pemboikotan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman. Seruan pemboikotan dilakukan dalam poster dengan foto Habib Rizieq Shihab, Irjen Fadil Imran, dan Letjen Dudung Abdurachman dalam poster tersebut tertulis “Boikot Fadil & Dudung”.

 

HRS menilai bahwa Imran dan Letjen Dudung terlibat dalam kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). “Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja…!! Tinggalkan…!! Karena Fadil dan Dudung “penjahat HAM” terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan,” demikian isi seruan HRS dalam poster dimaksud.