Jakarta, Buletinnusantara – Mantan Kabareskrim Mabes Polri yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas), hadir pada rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang kasus Pelindo II.
Kehadiran Buwas pada rapat tersebut untuk memberikan keterangan soal pengadaan derek (crane) dalam kasus Pelindo II. Saat masih menjabat Kabareskrim, memang Buwas-lah yang memimpin penanganan kasus itu. Dia lantas memaparkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II. “Terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan mobile crane, negara dirugikan Rp 45.650.000.000,00.,” kata Buwas dalam rapat tersebut.
Dikataknnya, jumlah taksiran kerugian negara adalah hasil audit sementara dari BPK pada 2014 dan BPKP pada 2013. Kerugian negara itu disebabkan karena ternyata 10 crane itu sia-sia, tak berfungsi. “Ketika kami lakukan pengecekan, seolah-olah speedometer dari 10 unit mobile crane telah rusak, sehingga kami tidak bisa melakukan pengecekan penggunaan mobile crane itu,” kata Buwas.
Kenapa 10 unit mobile crane itu tak bisa berfungsi? Buwas menyebut bahwa pengadaannya dilakukan tanpa perencanaan yang benar dan tanpa analisis, sehingga barang tak bisa digunakan. Buwas menyebut, bahkan perusahaan yang menangani pengadaan itu tak berpengalaman sesuai syarat untuk ikut lelang pengadaan barang. “Penunjukan PT Guangxi Narishi Century Equipment yang tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan mobile crane,” kata dia.