ngaji di rumah saja bersama buletinnusantara

Seorang Muslim boleh bersedekah kepada orang-orang non Muslim dan akan bernilai pahala

Saat Pandemi Covid-19 ini kita dituntut untuk saling peduli, saling jaga dengan orang-orang sekitar, tidak ada lagi sekat agama, suku maupun ras. Semua saling tolong menolong untuk bersedekah meringankan beban saudara-saudara kita yang tidak mampu, termasuk kepada non muslim.

Terkait sedekah kepada non muslim ini, imam al-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلَحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ أَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Disunnahkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang shalih, orang baik, orang yang menjaga kehormatan dan orang yang membutuhkan. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasiq atau orang kafir dari kalangan Yahudi, Nashrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan bernilai pahala.  

Pernyataan imam al-Nawawi di atas juga didukung oleh ayat al-Quran.

لَا يَنْهاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين

Allah Swt tidak melarang kepada kamu sekalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. al-Mumtahanah: 8).

Ayat ini menegaskan bahwa selama orang-orang non Muslim itu baik dan tidak mengganggu atau memusuhi kita, maka agama juga tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang Muslim boleh bersedekah kepada orang-orang non Muslim dan akan bernilai pahala sebagaimana halnya bersedekah kepada sesama Muslim.

 

sumber : https://harakah.id/apakah-sedekah-kepada-non-muslim-boleh-dan-bernilai-pahala/