Boleh berbekam sekalipun sedang menjalankan puasa
Berbekam merupakan salah satu bentuk pengobatan yang pernah dicontohkan oleh Nabi saw. Memang, ada sebuah hadis yang mengatakan bahwa berbekam pada saat menjalankan puasa dapat membatalkan puasa tersebut. Hal itu dapat dilihat pada hadis berikut:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ ، قَالَ : مَرَرْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ فِي الْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ يَوْمَ سَبْعَ عَشْرَةَ مِنْ رَمَضَانَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Dari Syaddad bin Aus berkata, “Aku bersama Nabi pernah lewat dihadapan seseorang di Baqi, dan dia sedang berbekam pada hari ke tujuh belas bulan Ramadhan. Nabi saw kemudian berkata: Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (HR. Abu Daud).
Namun, perlu diketahui bahwa menurut para ulama, hukum yang terdapat pada hadis di atas sudah tidak berlaku lagi karena telah dihapus (naskh) oleh hadis lain yang membolehkan berbekam pada saat berpuasa.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ
Dari Ibn Abbas berkata, bahwa Nabi saw berbekam pada saat melakukan ihram dan puasa. (HR. Shahih al-Bukhari).
Dengan mengacu pada hadis kedua ini, dapat dipahami tentang kebolehan berbekam sekalipun sedang menjalankan puasa.
sumber: https://harakah.id/berbekam-itu-salah-satu-pengobatan-nabi-bagaimana-melakukannya-saat-puasa/