Jakarta, buletinnusantara – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dit IV Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 151 kilogram sabu dan 0,2 syntetic cannabinol di BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika.
Pemusnahan sejumlah barang bukti sabu dan syntetic cannabinol yang akan dimusnakan adalah gabungan dari penangkapan yang dilakukan BNN dan Dit IV Bareskrim Polri.
Pemusnahan ini merupakan pemusnahan ke-10 dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada tanggal 6 dan 24 Agustus 2017.
Kasus pertama, BNN mengamankan narkotika golongan 1 sebanyak kurang lebih 0,231 kilogram synthetic cannabinoid jenis FUB AMB.
“Pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang menemukan paket mencurigakan berasal dari Cina,” kata Direktur Psikotropika dan Trikusor BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, Rabu (20/9/2017).
Sebanyak 151 Sabu 0,2 syntetic cannabinol Dimusnahkan Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dit IV Bareskrim Polri.
Paket tersebut dikirim dalam dua paket yang terdiri dari 1 buah plastik berisi serbuk putih dan 1 buah plastik berisi serbuk coklat muda.
Setelah diperiksa serbuk putih tersebut diketahui mengandung synthetic cannabinoid.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DF (37) yang diketahui merupakan pemilik paket yang ditangkap dikawasan Bali.
Atas perbuatannya tersebut kini DF terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pada kasus kedua, kasus yang pernah diungkap BNN pada 23 Agustus 2017. Dalam ungkap kasus ini petugas menyita sabu seberat 17,651 kg dari tangan tersangka berinisial R (kurir) dikawasan Pontianak.
Dari pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan sebanyak enam tersangka dari penangkapan sebelumnya diantaranya AL (kurir sekaligus Checker).
LUH alias Ape (WNA Malaysia penghubung buyer dan supplier), CKH alias Ahoe (WNA Malaysia, supplier), MY (pengendali kurir) dan DZ (gudang).
Petugas juga mengamankan TF (pemodal)
Namun CKH dan LUH justru melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas dan keduanya tewas.
Sementara itu Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko mengatakan bahwa sebanyak 134 kilogram sabu disita saat pengungkapan Aceh Timur medan, tepatnya pada 31 Agustus lalu.
“Jadi barang bukti ini dimasukan ke dalam tiga kendaraan, semua disembunyikan di bagasi mobil, saat ini kami menangkap dua orang tersangka SD, AD,” katanya.(*)