Jakarta, Buletinnusantara – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil ahli bahasa Yayah Basariah untuk memberikan pendapat soal perdebatan para anggota MKD soal legal standing Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etika.

Hasilnya, sang ahli menilai keputusan Sudirman Said melapor ke MKD tak bermasalah secara UU.

Sebelumnya, di MKD, sejumlah anggota lembaga menilai Sudirman tak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan laporan “dapat” disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Sudirman dinilai datang sebagai menteri dan karenanya tak berhak melaporkan Setya Novanto.

Yayah Basariah, ahli socio linguist yang kerap dipanggil ke pengadilan sebagai ahli, lalu fokus menjelaskan kata “dapat” di ayat di pasal dimaksud di atas. Menurutnya, maknanya adalah bisa atau boleh, yang bersinonim dengan diizinkan atau berpadanan dengan tidak dilarang.

Yayah juga menjelaskan makna secara perseorangan sebagai pengadu. Menurutnya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat, yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD.

“Kalau bicara tentang pengertian masyarakat perseorangan lalu ditautkan dengan menteri yang menjadi pengadu, sesuai maknanya, perseorangan itu individual,” kata dia.

“Jadi tidak dilarang, diizinkan disampaikan oleh Pak Menteri misalnya. Atau boleh disampaikan menteri.”

Anggota MKD Syariffudin lalu meminta penegasan. “Itu bisa dimaknai bahwa pelaporan tidak dibatasi terhadap tiga poin itu? Betul?”

Dijawab Yayah, “Betul.”

Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan bahwa penjelasan Yayah Basariah akan dicatat. Forum kali ini tidak mengambil keputusan apa pun.