BULETIN NUSANTARA, JAKARTA – Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menuntut presiden membela 57 Pegawai KPK yang dipecat dinilai merupakan tindakan tidak terpuji. “Bagi saya adalah tindakan Kekanak-kanakan, mengingat sudah ada putusan pengadilan terhadap konflik itu,” ujar tokoh agama Habib Muannas Alaidid kepada pers di Jakarta, Senin (27/9)
Dikatakannya, jika merujuk pada putusan MA dan MK, sudah jelas bahwa pemberhentian ataupun pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sah secara konstitusi. “Secara konstitusi putusan MA dan MK sudah sah,” ungkpanya
Menurut Habib Muannas, MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.
“Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan judicial review, keputusan MK juga berasas erga omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara serta bersifat final,” tegas Habib.
Untuk itu, Demo BEM SI di Gedung KPK dengan memaksakan kehendak sangat disesalkan. “Kita ini negara hukum, hormati setiap putusan pengadilan, jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum, apalagi sampai mengerahkan massa terlebih pandemi belum berakhir seperti hari ini, jangan suka maksa karena pemaksaan itu yang tindakan kekanak-kanakan,” pungkasnya. (hud)