Jakarta, Buletinnusantara – Sebanyak 18 warga yang tidak memakai masker di Jalan Raya Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas, Senin (14/12).
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, ke-18 warga yang tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya.
“Rinciannya, 13 warga diberikan sanksi kerja sosial dan lima lainnya diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 800 ribu,” kata Yudistira.
Ia menambahkan, operasi tertib masker kali ini dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada warga.
“Harapannya, sanksi itu bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan,” harapnya. []APJ.