Jakarta, buletinnusantara – Eti binti Toyyib, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi beberapa waktu lalu, berkunjung ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis, 30/7/2020.

Tiba di PBNU pada pukul 13.00 WIB, Eti beserta  rombongan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung disambut dengan hangat oleh jajaran pengurus PBNU, diantaranya Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Sirodj, Robikin Emhas, selaku ketua PBNU. Bendahara Umum PBNU Ing Bina, Suhendra, serta ketua LAZIS-NU, Ajat Sudrajat.

“Selamat datang kepada Ety, yang telah kembali ke Ibu Pertiwi.” Ucap KH. Said Aqil Sirodj dalam sambutannya.

Pada pertemuan tersebut, tak hentinya Eti bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak, khususnya kepada KH. Said Aqil Sirodj yang telah membantunya bebas dari hukuman mati dengan membayar dhiyat sebesar 12,5 Milyar melalui NU-Care LAZISNU.

Baginya, luka masa lalu yang ia emban terlalu mengerikan sehingga ia tak mampu menceritakan kembali apa yang telah ia lalui sebelumnya.

“Terima kasih dan mudah-mudahan Allah merestui apa-apa yang bapak kehendaki. Dan semoga kelelahan bapak semua, mudah-mudahan Allah bisa ngasih minum air dari sungai kautsar yang kepunyaan Rasulullah di surga.” Ujar Eti.

Eti pun menuturkan pengalamannya semasa berada di penjara. Ia mengungkapkan banyak mendapatkan hikmah dan pembelajaran selama berada di penjara. Menurutnya, hikmah yang didapat dirinya diantaranya ia dapat menghapalkan Al-quran dan beberapa hadist.

“Banyak hikmah yang saya dapat semasa di penjara. Saya banyak mengahapal Alquran dan beberapa Hadist, sehingga saya lebih dekat kepada Allah SWT.” Ungkap Eti.

Sebelum berpisah, Eti pun meminta Alquran kepada pengurus PBNU, karena baginya Alquran lah harta yang paling berharga untuk dirinya.

“Inilah harta saya yang paling berharga dunia dan akhirat.” Tuturnya.

Sebelumnya, Eti Toyyib merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001 lalu, Eti didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Eti dituduh meracuni sang majikan.

Pada 7 Juni 2020, Ety kembali ke Indonesia usai menjalani masa pidana selama 18 tahun berkat tebusan 4 Juta Riyal, atau setara 15.5 Milyar.