Jakarta, Buletinnusantara – Menteri Tenaga Kerja Pimpin Rapat Tripartit Pembahasan RUU Cipta Kerja
Kementerian Tenaga Kerja menggelar rapat TRIPARTIT pembahasan RUU Cipta Kerja pada 3/7/2020. Rapat yang digelar di ruang Tridharma Kemnaker tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan para menteri dengan para pimpinan serikat buruh pada 10 Juni lalu, yang isinya membahas mengenai usulan serikat pekerja/serikat buruh guna membentuk Tim Pembahas yang terdiri dari 3 unsur, yakni; unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah.
“Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah bersurat kepada kami perihal Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan Presiden/Ketua Umum Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Surat No. KWU.5-133/M.EKON/06/2020 tanggal 17 Juni 2020).” Kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan Masukan tertulis dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha atas RUU Cipta Kerja, ida menegaskan bahwa perlu adanya kajian mendalam mengenai pemikiran yang telah disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun Pengusaha.
Dalam rapat tersebut Menaker mempersilakan serikat pekerja maupun pengusaha utk menambah masukan2 agar RUU Cipta Kerja benar2 dapat mewakili aspirasi berbagai pihak. Demi perlindungan pekerja dan dunia usaha.
“Dari tanggapan dan masukan-masukan, ada beberapa pemikiran yang perlu dilakukan pendalaman, antara lain mengenai; Tenaga kerja asing, Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Jenis pekerjaan dalam outsourcing/alih daya, Penerapan waktu kerja, Penetapan upah minimum, PHK dan pesangon.” Tutur Ida.
Isu tenaga kerja asing turut menjadi sorotan dari para serikat pekerja. Pasalnya, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak memerlukan izin tertulis, sehingga berpotensi terjadi pelanggaran. Selain itu, TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang dinilai dapat menimbulkan diskriminasi, karena aturan pekerja asing akan semakin dipermudah.
Dari itu, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo) berpendapat agar perlunya pengaturan yang jelas guna membatasi jenis-jenis pekerjaan vokasi dan start-up yang dapat diisi oleh TKA. Supaya tidak menimbulkan diskriminasi bagi para pekerja ataupun buruh di Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah dengan tenggat waktu penyelesaian selama 30 hari.
Rapat dihadiri oleh Andi Gani Nena Wea, selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorris Raweyai, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), H. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja nasional (KSPN), HM. Syaiful Bahri Anshori, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), Wispramono Budiman, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN), serta Khoirul Anam, Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FKahutindo).
Kesepakatan rapat membuat tim yg terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Diharapkan hari senin terbentuk, dan Rabu mulai rapat.
(Aris.PJ)