Jakarta, buletinnusantara – Moment perayaan Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, qurban di kala pandemi ini mengharuskan penyelenggara qurban untuk mengikuti dan mentaati sejumlah protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, guna mencegah penularan Virus Covid-19.
Adapun mengenai ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi, Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang telah ditandatangani pada 6 Juli 2020 lalu.
“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat lalu (10/7).
Panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Zulhijah.
6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.