Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime. Di Indonesia, korupsi masih menjadi permasalahan serius dari masa ke masa. Lembaga swadaya masyarakat yang fokus kepada isu Antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan terdapat kenaikan kasus korupsi pada semester 1 tahun 2021 sebesar 47,63% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020, kenaikan tersebut menyebabkan Negara menelan kerugian mencapai Rp. 26,83 Triliun.

Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja melainkan membutuhkan sinergitas antar elemen masyarakat. Tak terkecuali, Nadhlatul Ulama yang merupakan organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia. Nadhlatul Ulama mempunyai peran yang signifikan dalam menjaga dan merawat Indonesia dari berbagai bidang, termasuk melawan maraknya praktik korupsi.

Salah satu wujud keseriusan NU dalam melawan korupsi adalah dengan menerbitkan buku yang berjudul “Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi” pada tahun 2016 yang disusun Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) bekerja sama dengan Jaringan Gusdurian, Kemitraan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Secara historis, NU telah berkomtimen untuk memberantasan korupsi jauh sebelum peluncuran buku tersebut, yakni melalui Presiden Republik Indonesia Keempat sekaligus Mantan Ketua Umum PBNU tiga Periode, KH. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Ia merupakan inisiator munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandai dengan munculnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang “Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN”. Di era Pemerintahan Gus Dur, kemudian terbentuklah badan-badan yang berfokus pada upaya pemberantasan korupsi seperti: Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.

Dalil mengenai tindak pidana korupsi telah dijelaskan melalui Fatwa MUI dalam musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000. Korupsi termasuk tindakan yang fasad fil ardhl (perusakan di muka bumi) sedangkan NU secara tegas menjelaskan bahwa segala upaya terhadap perlawanan korupsi dapat dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah.

Oleh: Aldi Wahyu Pradana