Jakarta, Buletinnusantara – Sesorang pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan Cilingcing ditangkap Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polsek Koja, Ia diamankan setelah tertangkap tangan saat hendak lakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Mahoni Selatan RT 009 RW 01, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara

Dari tangan Naro Jaya (NJ), 22 petugas menyita satu klip 0,78 gram sabu dibungkus tisu didalam kotak rokok. Saat dibekuk, Naro dibantu rekannya Teguh Supriyanto (TS), 22. Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali dan sisinya dikonsumsi.

“Jadi tersangka NJ ini membeli sabu ditemani TS. Karena TS ini yang kenal dengan bandarnya. Kami masih lakukan pengembangan mengejar pemasok sabu tersebut,” kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (25/7)

Dikatakan, kedua warga Cilincing ini diamankan saat sedang menunggu calon pembeli di sekitar area kantor Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara, pada, Jumat (17/7) lalu.

Shabu tersebut disembunyikan anggota PPSU Kelurahan Cilincing ini didalam dashboard sepeda motor Beat B 6176 UOW. Pada saat ditangkap, tersangka sempat berkilah tidak memiliki bahkan menyimpan narkoba.

“Sewaktu anggota melakukan pemeriksaan tersangka tidak mengaku dan berbelit-belit saat ditanya. Sehingga kita lakukan penggeledahan dan kita temukan ada barang bukti, 0,78 gram sabu,” paparnya.

Dikatakan, dari keterangan tersangka NJ shabu tersebut akan digunakan bersama-sama dengan tersangka TS, dan barang haram tersebut juga akan dijual kembali karena sudah ada pemesan.

“Kedua pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan info dari masyarakat, yang mana masyarakat telah banyak mengetahui bahwa pelaku NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Koja Kompol Andri Suharto menambahkan, pihaknya masih mendalami asal shabu tersebut dan kepada siapa shabu itu hendak di jual kembali.

“Kami dalami terus, pengakuannya baru 6 bulan mengedarkan narkoba. Mereka ini sudah kami pantau karena banyak keluhan datang dari masyarakat dilokasi kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba,” terang Andri.

Andri menjelaskan, tersangka membeli sabu tersebut Rp 1,2 juta sebanyak 1 gram, namun pengakuan tersangka NJ shabu baru dikasi 0,78 gram. “Shabu itu hendak dijual kembali Rp 1,3 juta kepada pembelinya yang sudah menunggu,” ucapnya.

Selain sabu 0,78 gram, polisi juga menyita sehelai tisu, 2 handphone dan sepeda motor Beat warna merah yang digunakan kedua tersangka saat transaksi.

Tempat terpisah, Lurah Cilincing Sugiman memastikan bahwa NJ yang sudah enam bulan berprofesi sebagai pengedar shabu langsung dipecat dari pekerjaannya sebagai PPSU Kelurahan Cilincing. “Sudah, langsung dipecat,” tegas Sugiman

Dikatakan, NJ sendiri sudah satu tahun bekerja sebagai PPSU. Selama itu pula NJ tidak pernah bermasalah selama bekerja. “Selama ini dia (tersangka) terkenal rajin. Tidak ada mangkir atau apa. Intinya dia rajin dan disiplin,” jelas Sugiman, Sabtu (25/7).

Sugiman menambahkan pihaknya kaget dengan penangkapan terhadap salah satu PPSU di wilayahnya. Sementara rekan NJ yang ikut ditangkap adalah TS merupakan tetangganya sendiri. “Saya kaget kok bisa ya tetanggaan,” ungkap Sugiman. 

Atas perbuatannya terkait sabu, NJ dan TS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (APJ)*