BULETIN NUSANTARA, JAKARTA — Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin hari ini menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat beserta 35 Bupati dari 7 Provinsi yang merupakan wilayah prioritas pengurangan kemiskinan ekstrem tahun 2021.

“Rapat hari ini merupakan tindaklanjut dari beberapa rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan ekstrem,” ujar Wapres mengawali rapat tersebut melalui video zoom, di Jakarta, Selasa (28/9).

Dalam rapat kali ini, Wapres kembali menegaskan arahan Presiden dalam rapat terbatas pada tanggal 21 Juli 2021 untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada akhir tahun 2024. Arahan tersebut selanjutnya kembali diperkuat dalam pidato pengantar RAPBN 2022 dan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu di mana Presiden menekankan lagi bahwa tujuan penurunan kemiskinan utamanya adalah menurunkan kemiskinan ekstrem.

Wapres menekankan pentingnya pemahaman definisi kemiskinan ekstrem, yang mengacu pada definisi internasional yang digunakan oleh Bank Dunia dan Perserikatan BangsaBangsa, yaitu sebesar 1,9 US Dollar PPP (purchasing power parity) per orang per hari. “Menggunakan definisi terebut, pada tahun 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa,” ungkapnya.

Menurutnya, tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa.

Kepada para Gubernur dan Bupati, Wapres menjelaskan bahwa persoalan utama pengurangan kemiskinan ekstrem bukan pada anggaran. Berdasarkan hasil identifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 sudah cukup besar, yang terbagi dalam dua kelompok program, yaitu program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonominya.

Sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di tahun anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun. “Dengan demikian, isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem,” tegas Wapres.

Wapres juga menjelaskan bahwa faktor utama agar program perlindungan sosial dan pemberdayaan tersebut efektif adalah memastikan bahwa program-program tersebut tepat sasaran dalam menjangkau lokasi kantong-kantong wilayah miskin ekstrem dan mensasar rumah tangga miskin ekstrem. “Saya meminta kepada para Gubernur dan Bupati untuk memastikan bahwa seluruh rumah tangga miskin ekstrem di wilayah prioritas menerima semua program yang dilaksanakan berbagai Kementerian/Lembaga, termasuk memaksimalkan dukungan dari Pemerintah Daerah, serta pelibatan pihak non pemerintah,” jelas Wapres.

Sehubungan dengan itu, Wapres juga meminta agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten dapat lebih aktif mengkoordinasikan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerahnya masing-masing sehingga sasaran untuk menihilkan kemiskinan ekstrem dapat tercapai. (setwpares\hud)