Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan dua jenis tablet PCC berbeda kandungan yang dikonsumsi korban di Kendari berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 September 2017, jenis tablet PCC yang pertama mengandung paracetamol, caffein, dan carisoprodol, sedangkan yang kedua mengandung paracetamol, carisoprodol, caffein, dan tramadol.
“Ada kandungan yang dikombinasikan. PCC itu sendiri produk ilegal, bukan obat yang bisa digunakan,” ucapnya.
Tablet PCC dengan kombinasi kandungan lain memiliki efek lebih cepat menimbulkan halusinasi dan menghilangkan kesadaran.
Penny menuturkan produk dengan kandungan carisoprodol dulu pernah resmi beredar di Indonesia, tapi sudah ditarik peredarannya pada 2013 karena sering disalahgunakan.
Obat yang mengandung carisoprodol dan telah ditarik peredarannya antara lain Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Cazerol, dan Karnomed.
“Jadi itu bukan tablet yang masih digunakan dan tidak pernah teregistrasi dalam produk yang bernama PCC,” ujar Penny.
Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. Sedangkan pada dosis yang lebih tinggi daripada dosis terapi dapat menyebabkan kejang dan halusinasi serta membahayakan kesehatan hingga bisa berujung kematian.
Adapun tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari, kata BPOM, adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM sebagai obat.
BPOM bersama Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional akan terus menelusuri kasus itu sampai tuntas untuk mengungkap pelaku peredaran obat ilegal serta jaringannya.
Antara