Jakarta, Buletinnusantara – Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan FKDM gelar operasi tertib masker atau disebut tibmask, Petugas gabungan ini menjaring sebanyak 9 warga yang tidak mengunakan masker di Jalan Green Ville RW 14, Kelurahan Duri Kepa, Kecmatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (28/8)

Pengendali Operasi tibmask Satpol PP, Erlih mengatakan, tibmask ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dari operasi kali ini, pihaknya berhasil menjaring 9 pelanggar. Rinciannya 2 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dan 7 diberikan sanksi administrasi berupa bayar denda.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata Erlih.

Selain itu, dalam operasi yang rutin dilaksanakan tersebut pihaknya juga  memberikan sosialisasi  protokol kesehatan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

“Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh,” pintanya.

Ditempat yang sama, Anggota FKDM Kelurahan Duri Kepa, Matsani, Ia lebih lanjut mengatakan dilibatkan unsur Forum Deteksi Dini Masyarakat (FKDM) dalam operasi tibmask, membawa pesan yang akan diterapkan lingkungan tempat tinggalnya.

“Benar kami diminta hadir bersama petugas gabungan, yang mana nanti akan kami ceritakan prihal kegiatan operasi kepada masyarakat dilingkungan bahwa ada sanksi yang tegas jika tidak mengunakan masker,” tutup yang akrab disapa Bang Sani.

Semog kedepannya masyarakat semakin sadar bahwa pandemi ini belum berakhir, segera belalu virus Corona ini.

Aris.PJ