Jakarta, bulerinnusantara – Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi langkah tabayyun atau klarifikasi yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil. Klarifikasi itu berkenaan dengan adanya dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthfi oleh akun media sosial salah seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang. Yayasan tersebut diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya sudah dilarang oleh Pemerintah.

“Saya memberi apresiasi atas langkah tabayyun yang dilakukan oleh Banser PC Ansor Bangil yang mengedepankan cara-cara damai dalam menyikapi gesekan yang terjadi di masyarakat terkait masalah keagamaan,” tutur Menag Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (22/08).

Banser tabayun ke penghina habib Luthfi, Munarman FPI Malah Bilang Begini

Menag kembali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati bermedia sosial dan tidak menggunakannya untuk mengumbar kebencian, cacian, apalagi terkait isu keagamaan yang sangat sensitif.

Selain itu, Menag juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk berkembangnya ideologi   apapun yang dimaksudkan sebagai pengganti Pancasila sebagai ideologi negara. “Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara”, ujarnya.

Menag sangat menghargai partisipasi masyarakat, seperti ditunjukkan oleh Banser Bangil, dalam menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum. “Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogyanya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan”, ujarnya.

Menurut Menag, jajarannya di Kankemenag Pasuruan sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penghinaan dan penyebaran ideologi HTI di wilayah tersebut. “Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan”, pungkasnya.