BOGORĀ – Habib BaharĀ Smith mendapatkan peringatan dari petugas pemasyarakatan, Senin (18/5) alias hanya dua hari setelah dia keluar dari Lapas Cibinong lewat program asimilasi.

Habib Bahar mendapat peringatan lantaran langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa.

Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” kata Aris seperti dikutip dari Antara, Senin.

Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa.

Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.

“Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi,” kata dia.

Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.

“Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan enggak dengar, ya kan maksudnya sudah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama mengurus hal begitu,” kata dia.

Sebelumnya, Bahar Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Source : Antara

Editor : Aris P.J