Pemerintah Arab Saudi menangkap sedikitnya 2.050 orang yang ikut ibadah haji secara ilegal, Minggu (2/8/2020). Mereka ditangkap petugas keamanan Arab Saudi saat memasuki Masjidil Haram.
Mereka bergabung dengan para jemaah lainnya yang sudah terdaftar sebelumnya. Termasuk ada di antara mereka yang ditangkap saat mengikuti wukuf di Padang Arafah.
Seperti dikutip Saudi Press Agency, mereka nanti dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal (Rp39,1 juta) dan/atau hukuman penjara bagi para pelanggar.
Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi menuturkan, tindakan hukum segera diambil bagi para pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah Arab Sadi meakukan itu dalam upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19) selama prosesi haji berlangsung.
“Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat terhadap situs-situs suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap para pelanggar,” kata jubir tersebut seperti dikutip dari Saudi Press Agency.
Sampai Minggu, 2 Agustus 2020, ribuan ribuan jemaah masih melakukan Mabit di Mina. Jemaah haji melakukan lempar jumrah di tiga pilar yakni Jumrah Aqabah, Ula dan Wustha.