JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat Muslim agar meningkatkan kewaspadaan di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dalam beraktivitas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Sabtu (5/2).
KH Asrorun Niam mengatakan, masyarakat Muslim harus meningkatkan kewaspadaan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan seperti saat bekerja, berbelanja dan juga aktivitas lainnya, termasuk aktivitas sosial keagamaan seperti melaksanakan sholat Jumat di masjid dan juga sholat berjamaah.
“Namun hingga hari ini, MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah Covid-19. Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa,” ujar Kiai Niam.
Meskipun aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Kiai Niam mengingatkan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah,” ungkapnya.
Kiai Niam mengungkapkan, penjelasan ini sekaligus klarifikasi atas beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur.
Kiai Niam mengakui adanya penambahan kasus Covid-19 beberapa hari ini. Namun, kata dia, porsi mengenai pembatasan aktivitas sosial secara ketat merupakan ranah pemerintah.
“Dan aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalilan atau tidak,” pungkasnya.